Menteri Perhubungan Hatta Radjasa dan istri dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengumpulan dana non-bujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan tersangka Rokhmin Dahuri. Keduanya dimintai keterangan selama dua jam di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (15/1).
Hal itu diungkapkan oleh Humas KPK, Johan Budi SP, "Pemeriksaannya selama dua jam, terkait kasus Rokhmin Dahuri" ujarnya singkat.
Sementara itu keterangan yang lebih jelas diperoleh wartawan dari Herman Kadir selaku kuasa hukum Rokhmin. Menurut Herman keterkaitan Hatta dalam kasus kliennya itu karena Menteri Perhubungan itu pernah memberikan sejumlah uang kepada staf pribadi Rokhmin, Didi Sadili, untuk membeli tanah di daerah Lampung guna dijadikan tambak udang.
"Pak Hatta memberikan uang kepada Didi untuk membeli tanah di Lampung. Tapi entah kenapa, Didi mencatatkan itu di pembukuan dana non-bujeter. Jadi, Hatta dimintai keterangan soal itu," ungkap Herman. Herman juga menyatakan bahwa Rokhmin, Hatta Radjasa, dan mantan Menteri Koperasi dan UKM, Alimarwan Hanan, memiliki lahan tambak udang seluas 13 hektare di daerah Bakauheni, Lampung. Nah, oleh ketiganya Didi Sadili ditunjuk untuk mengurus pembeliah lahan di Lampung.
Tapi permasalahan timbul karena entah bagaimana, menurut Herman, Didi mencatatkan pembelian lahan tambak tersebut dalam pembukuan dana non bujeter. "Entah salah catat, entah bagaimana, lantas uang untuk membeli lahan itu dicatatkan oleh Didi dalam pembukuan dana non bujeter," kata Herman.
Untuk masalah ini, Alimarwan Hanan beserta istrinya juga telah dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus dana non-bujeter di DKP. Baik Alimarwan maupun Rokhmin mengaku, Alimarwan pernah memberikan sejumlah uang untuk bantuan praktik tugas lapangan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) di daerah Lampung.
Dalam kasus pengumpulan dana non-bujeter di DKP senilai Rp31,7 miliar selama periode 2002-2004, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan menteri DKP Rokhmin Dahuri dan mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto.
Dana non-bujeter tersebut bersumber dari dana internal di lingkungan DKP sendiri sebesar Rp12 miliar, yang berasal dari potongan satu persen dari dana dekonsentrasi yang disalurkan ke unit dinas DKP di daerah, dan dana eksternal yang dikumpulkan dari pemberian berbagai pihak yang mencapai Rp19,7 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved