Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis pernyataan, ada ratusan pelajar terlibat demonstrasi tolak RUU Pilkada di depan gedung DPR, pada Kamis, (22/8/2024).
KPAI terus melakukan pengawasan untuk mengetahui keterlibatan anak dan akan tetap berupaya melindungi anak yang terlibat dalam aksi tersebut.
"KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi di sore hari dan berkelompok yang datang dari arah GBK, Tol dan Benhil pada pukul 18-an," demikian disampaikan Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).
Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI menemukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR.
Dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 60, menyebut anak pelajar yang ikut dalam aksi dan menjadi korban, termasuk dalam anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan. Maka hak perlindungan khusus anak dalam hal ini anak pelajar adalah proses cepat termasuk proses hukum; mendapatkan pendampingan psikososial; mendapatkan bantuan sosial; dan mendaptkan perlindungan hukum.
Diyah menambahkan, KPAI meminta agar beberapa pelajar yang saat ini diamankan di Polda Metro Jaya mendapatkan hak sesuai Pasal 59A.
"Agar berbagai pihak mengedukasi anak dan memahamkan, serta melindungi disamping tetap memperhatikan partisipasi anak. Semoga menjadi perhatian kita semua,” ujar Diyah.
KPAI juga menghimbau bagi anak pelajar yang mengalami luka agar mendapatkan bantuan pemeriksaan.
"Perlindungan anak agar tidak mendapatkan perlakuan respresif," pungkasnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved