Setelah setahun buron, akhirnya Agus Syafei Mahmud (57) berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Bandung di rumahnya di Jl Lamda Cagadung, Kota Bandung, Sabtu (24/2) siang. Mahkamah Agung menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun penjara untuk Agus pada tingkat kasasi. Agus dipersalahkan karena terbukti korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp1 miliar.
Menurut Kajari Bandung Chuck Soeryo Soempeno SH kepada pers di Bandung, Sabtu mengatakan, setelah buron selama lebih dari satu tahun, terpidana akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Bandung yang dipimpin Asintel Kejari Bandung Ahmadi SH dan Aspidsus Agoes.
“Saat ditangkap wajah bersangkutan tampak sudah berubah, namun kami yakin, yang ditangkap itu adalah buronan terpidana perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Disdik Jabar pada tahun 1999,” ungkap Chuck Soeryo.
Kajari menyatakan bahwa penangkapan Agus Syafei berkat laporan masyarakat yang menyatakan bahwa terpidana sedang berada di rumahnya. Tak mau menyia-nyiakan informasi tersebut, tim Kejari langsung menuju rumah Agus. “Saat tim pemburu masuk ke dalam rumah mewah tersebut, yang membukakan pintunya ternyata buronan tersebut,” ujar Kajari.
Proses penangkapan berlangsung mulus, karena terpidana tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Bahkan yang bersangkutan cukup kooperatif begitu tangannya akan diborgol dan digelandang ke Kantor Kejari Bandung.
Setelah diintograsi, Agus mengaku selama ini dirinya selalu bersembunyi dengan cara berpindah-pindah termpat, mulai dari Bandung, Jakarta dan Lampung. “Saat ditangkap, buronan terpidana itu mengaku capek bersembunyi selama lebih dari satu tahun,” kata Kajari tersenyum.
Menurut Kajari, Agus Syafei Mahmud merupakan terpidana perkara korupsi sebesar Rp1 miliar dana pembangunan 13 gedung SMP di Jawa Barat yang merupakan proyek Diknas Jabar tahun 1999 yang didanai OECF. Sebagai kontraktor, terpidana melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp1 miliar dengan cara mengurangi nilai kualitas bangunan atau bangunan yang didirikannya sehingga tidak sesuai bestek.
Melalui jaksa penuntut umum Ansori SH dan Basuni SH, Agus diseret ke Pengadilan Negeri Bandung dan mulai disidangkan pada tahun 2000. “Oleh jaksa penuntut umum pada waktu itu, Agus dituntut lima tahun penjara, denda Rp20 juta dan uang pengganti Rp500 juta,” ungkap Kajari Chuck Soeryo.
Akhirnya PN Bandung pada 31 Oktober 2000 memvonis penjara Agus selama satu tahun enam bulan, denda Rp10 juta dan uang pengganti Rp50 juta. “Atas vonis PN Bandung itu, JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, hasilnya keputusan PT menguatkan vonis PN Bandung,” kata Chuck lebih jauh.
Tetap tak puas, Agus mengajukan kasasi. Namun MA melalui putusannya pada 29 September 2005 menguatkan tuntutan JPU yakni lima tahun penjara untuk Agus Safei. “Saat eksekusi kasasi itu turun dari MA pada 29 September 2005, terpidana Agus malah melarikan diri, hingga akhirnya berhasil dibekuk pada 24 Februari 2007,” kata Kajari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved