Panitia Khusus (Pansus) Pertamina DPR bertekad segera membongkar 8 kasus korupsi di Pertamina yang saat ini sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Pansus akan berupaya keras agar kasus-kasus tersebut segera dibawa ke pengadilan.
Ketua Pansus Pertamina Emir Moeis, di Jakarta, Rabu (20/02/2002), menjelaskan bahwa sebetulnya ada ratusan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina di masa pemerintahan yang lalu. Namun, hanya 8 kasus yang akan diproses lebih lanjut.
Dikatakan, kedelapan proyek itu, masing-masing, {pertama}, proyek Balongan. Pada tahun 1995, proyek ini telah merugikan negara sebesar Rp 82,6 miliar. Sedangkan pada tahun 1996 merugikan negara Rp 476 miliar, dan tahun 1997 merugikan negara Rp 1,3 triliun.
{Kedua}, proyek Lapangan Bunyu. Proyek ini diindikasikan merugikan negara US$ 3.071.209. {Ketiga}, proyek Lapangan Prabu Mulih yang diduga merugikan negara US$ 6.023.709.
{Keempat}, proyek Lapangan Jatibarang, diduga merugikan negara US$ 4.262.221. Kelima, proyek Perta Oil Trading yang diindikasikan merugikan negara US$ 69 juta per tahun.
{Keenam}, proyek bantuan teknis Triharsa Bima Nusa Tungga yang merugikan negara US$ 44,0 juta. {Ketujuh}, proyek Pipa Tanpa Kampuh, yang merugikan negara US$ 30.0 juta. Kedelapan, Proyek Lapangan Pendopo yang merugikan US$ 1,7 juta.
Pansus Pertamina, lanjut Emir, ingin mengklarifikasi kasus-kasus ini, karena sekarang Pansus ingin tidak akan ada lagi kendala politis dalam penyelidikan kasus ini di pengadilan.
Dalam waktu dekat Pasus Pertamina akan memanggil Jaksa Agung untuk mengklarifikasi kasus-kasus korupsi di Pertamina ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved