Bola salju pemberantasan korupsi terus menggelinding dan telah beberapa pihak yang kena dilindasnya. Data paling muktahir adalah penahanan mantan Direktur Investasi PT Jamsostek, Andi Rahman Alamsyah oleh Timtas Tipikor di rumah tahanan Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta. Selain itu Timtas Tipikor juga telah memeriksa beberapa pihak terkait korupsi di PT Telkom, calon tersangkanya telah ada dan tinggal diumumkan.
Hendarman Supandji, selaku Ketua Timtas Tipikor, Senin (20/6) lalu telah melaporkan perkembangan penanganan beberapa kasus korupsi di Tanah Air kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Andi Rahman diduga menyalahi prosedur dalam beberapa investasi yang dilakukan PT Jamsostek pada masa kepemimpinannya. Salah satunya terkait dugaan kasus korupsi pembelian obligasi Bank Global senilai Rp300 miliar.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tadi malam (Senin) kita lakukan penahanan," kata Wakil Kepala Timtas Tipikor Brigjen Pol Indarto saat jumpa pers di Mabes Polri. Andi telah ditetapkan menjadi tersangka sejak pekan lalu.
Andi Rahman oleh penyidik dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 dan 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999. "Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dan juga memeriksa delapan saksi. Jadi, bukti awal yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi sudah memadai," jelas Indiarto.
Kesalahan Andi salah satunya adalah membeli sejumlah obligasi Bank Global tanpa persetujuan direktur utama dan direktur keuangan. Padahal, prosedur baku untuk investasi di atas Rp25 miliar harus ada persetujuan direktur utama dan direktur keuangan. 'Penyidik menemukan fakta bahwa prosedur itu tidak dilakukan yang bersangkutan,' lanjut Indarto.
Andi juga ditenggarai telah mengabaikan rekomendasi Divisi Riset dan Investasi Jamsostek yang menyarankan untuk tidak menempatkan dana di Bank Global. "Ternyata saran itu tidak diperhatikan,' jelas Indarto.
Selain itu, Indarto menyatakan akan ada tersangka lain dalam kasus PT Jamsostek. Siapa calon tersangka lain, Indarto belum bersedia menyebutkan. Tapi yang pasti mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi pasti salah satu calon tersangka itu.
Ahmad Djunaidi juga sudah diagendakan akan diperiksa, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji. "Saya tidak tahu jadwal pemeriksaannya. Itu teknis, penyidik yang tahu," katanya di Mabes Polri, kemarin.
Sedangkan menurut data, PT Jamsostek telah melakukan 29 pelanggaran yang dikategorikan korupsi. Pelanggaran tersebut terdiri atas 9 pelanggaran investasi, 10 pelanggaran pengadaan barang dan jasa, serta 10 pelanggaran kegiatan operasional.
Efek samping terhadap peserta Jamsostek di Indonesia langsung dirasakan. Ini tak lain menyangkut keputusan direksi PT Jamsostek tentang penundaan pembayaran jaminan hari tua (JHT). Walau hal tersebut dibantah oleh Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek Tjarda Muchtar, "Jadi, penundaan itu tidak ada hubungannya dengan kondisi keuangan perseroan. Saat ini kinerja keuangan Jamsostek sangat baik," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved