Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang. Penundaan dibutuhkan mengingat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelas-jelas menunjukkan persiapan Pilkada belum tuntas.
"Demi ancang-ancang penyelenggaraan Pilkada yang baik dan benar, saya usul diundur 3 bulan," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman kepada pers, Rabu (15/07).
Politisi Partai Golkar ini yakin pengunduran Pilkada akan menghasilkan lebih sedikit kekacauan, dibandingkan memaksakan penyelenggaraan Pilkada serentak dengan kualitas rendah.
Apalagi, audit BPK menunjukkan tahapan Pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.
"Ini KPU-nya saja tidak konsisten menjalankan peraturan yang dia buat sendiri. Apakah ada jaminan kalau sebulan lagi, maka persiapan itu sudah beres dan sesuai ketentuan?" ujar Rambe.
Sebelumnya, BPK menyerahkan hasil audit penyelenggaraan Pilkada serentak kepada DPR, Senin (13/07). Subjek audit bukan hanya KPU sebagai penyelenggara, namun juga Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepolisian, Kementerkan Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Mahkamah Konstitusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved