Kementerian Perhubungan melaporkan 40.371 temuan ketidakberesan pengadaan barang dan jasa di kemenhub ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Irjen Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan, temuan yang dilaporkan tersebut antara lain berkaitan dengan beberapa ketidakberesan. Yakni berkaitan dengan kontrak pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan yang tidak selesai sesuai kontrak tapi belum dikenakan denda.
Kemudian volume pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai. Lalu pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan yang tidak sesuai aturan. Juga tentang pengadaan barang dan jasa yang tidak disertai data dukung.
"Ini khusus untuk di kereta api, ada satu temuan signifikan, penetapan harga satuan kerjaan mereka tidak disertai data dukung dan analisa yang lengkap, akibatnya kami tidak bisa bandingkan dan tidak tahu apakah ini kemahalan atau kemurahan," kata Cris di Kantor BPK Senin malam (04/05).
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, dari 40.371 temuan yang dilaporkan tersebut, sebanyak 678 temuan di antaranya berasal dari hasil temuan triwulan I-2015.
"Rinciannya, 250 temuan berupa ketidakpatuhan terhadap aturan, 316 kelemahan sistem pengendalian intenal, dan 112 temuan terkait ketidakekonomian dan ketidakefektifan," kata Barata.
Namun, tidak disebutkan apakah temuan tersebut mengakibatkan kerugian negara atau tidak. "Belum sampai ke situ karena kami masih tunggu tindak lanjut, tapi kalau angka yang diselamatkan 2003 sampai saat ini mencapai Rp1,7 triliun, artinya ketika ditemukan mereka tidaklanjuti sehingga bisa diselamatkan," pungkas JA Barata.
© Copyright 2024, All Rights Reserved