Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan rencana pelaksanaan eksekusi tahap IV terhadap terpidana mati, khususnya kasus narkotika. Waktu pelaksanaannya ditentukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk putusan (MK).
"Sudah kita rencanakan eksekusi berikutnya," terang Jaksa Agung M Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dikatakan Prasetyo, kendala utama yang paling menguras energi ialah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 107/PUU-XIII/2015. Regulasi itu tidak mengatur secara jelas batas waktu pengajuan grasi oleh terpidana.
Kejaksaan menduga para terpidana dan keluarganya akan memanfaatkan ketentuan itu sebagai celah untuk mengulur waktu, seperti mengajukan permohonan grasi jelang pelaksanaan proses eksekusi mati.
"Kami tetap menyatakan putusan MK tidak berlaku surut, meski ada pula sebagian pihak yang mengatakan kejaksaan harus memperhatikan putusan itu. Nanti tentunya kami akan lapor kepada Presiden, karena bagaimana pun grasi merupakan hak prerogatif Presiden," terang Prasetyo.
Ditambahkan Jaksa Agung, pada prinsipnya, kejaksaan selaku eksekutor tetap bisa mengabaikan penghapusan pembatasan waktu pengajuan permohonan grasi yang sudah diputuskan MK, untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi.
Syaratnya, sambung Prasetyo, kejaksaan terlebih dulu harus menyampaikan apa saja hak-hak para terpidana termasuk grasi. "Ini tentu akan jadi bahan pemikiran kami agar semua dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan yang ada," ujarnya.
Sekedar informasia, pada eksekusi mati tahap III, Kejagung melaksanakan eksekusi mati terhadap 4 dari 14 terpidana. Mereka adalah Freddy Budiman (WNI), Humprey Ejike (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal). Eksekusi dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat, 29 Juli.
Berdasarkan data yang ada di Kejaksaan, saat ini terdapat 152 orang terpidana dengan hukuman mati. Jumlah tersebut terdiri dari 92 terpidana kasus pembunuhan, 2 terpidana kasus terorisme dan 58 terpidana kasus narkoba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved