Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk Lourino Rosiana Ngadil. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait kasus pencucian uang.
“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lourino Rosiana Ngadil sebagai saksi atas tersangka RW terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/06).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sedang mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan oleh tersangka Rita Widyasari yang diduga dibelanjakan yang bersangkutan dalam bentuk sejumlah aset.
Sangkaan TPPU ini merupakan tindak lanjut penyidikan KPK atas perkara suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu disidang. Rita disebut KPK melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar.
Berkaitan dengan sangkaan itu, Rita diduga menyamarkan uang hasil kejahatannya dengan membeli berbagai barang mewah. KPK pun telah menyita 103 perhiasan, 32 jam tangan mewah, serta tas dan sepatu mahal milik Rita.
© Copyright 2024, All Rights Reserved