Sidang kasus Tempo Vs David dkk dalam kasus aksi unjuk rasa di kantor Majalah Tempo , Sabtu (8/3/2003) yang lalu, kembali digelar Senin (09/06/2003). Kali ini, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap David yang dijadwalkan setelah penayangan video aksi unjuk rasa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamdanu batal membacakan tuntutan . Alasannya, surat tuntutan harus direvisi setelah melihat tayangan video aksi unjuk rasa yang dilakukan David dkk di kantor Majalah Tempo.
Dalam tayangan milik Liputan 6 SCTV hanya mempertontonkan aksi unjuk rasa di depan gerbang kantor majalah Tempo. Sementara, dalam tayang tersebut, tidak terlihat kejadian di lantai III kantor majalah Tempo dan kejadian di ruang Kasatserse Jakarta Pusat . Diduga, di dua tempat itu terjadi perbuatan tidak menyenangkan terhadap Ahmad Taufik dan Pimpinan Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dan wartawan Tempo lainnya.
Dalam sidang, JPU mengatakan pihaknya hanya memiliki bukti rekaman dari Polres Jakarta Pusat selaku penyidik. Sedangkan, master rekaman dari SCTV tidak berhasil diperoleh. Akhirnya, majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan ini Senin (16/6/2003) mendatang.
Ketika ditanya perihal revisi yang akan dilakukan dalam tuntutan, JPU Kamdanu mengatakan, bahwa rekaman video itu akan menjadi salah satu pertiumbangan dalam pembacan tuntutan sebabagi JPU. “Kita harus mengungkapkan fakta persidangan termasuk rekaman video. Kalau nggak dimasukkan ya tidak lengkap juga,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum David, Farhat Abbas mengatakan, pihaknya juga mempunyai rekaman video aksi tersebut. Namun, karena sumbernya sama dari SCTV akhirnya tidak jadi ditayangkan.
Selain itu, dengan ditundanya pembacaan tuntutan David, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Uban juga ditunda.
Sekedar mengingatkan, aksi unjuk rasa di kantor Majalah Tempo itu, memprotes Tempo karena berita berbau fitnah terhadap bos Artha Graha Tomy Winata yang diberitakan dalam artikel “Ada Tomy di Tenabang” (Tempo Edisi 3-9 Maret hal 30), seolah-olah mendalangi kebakaran Pasar Tanah Abang beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved