Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendkana pemeriksaan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rina Pertiwi hari ini, Selasa (02/08). dalam pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual dengan terdakwa pedangdut, Saipul Jamil. Rina diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat koleganya, Panitera PN Jakut, Rohadi.
“Iya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah, kakak Saipul)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (02/08).
Rina sendiri diketahui telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia datang sekira pukul 09.30 WIB. Belum diketahui, apa kaitan Rina dalam kasus suap yang diduga untuk pengaruhi vonis Saipul Jamil
Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Saipul dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan PN Jakarta Utara pada Selasa 14 Juni 2016 lalu, menghukum Saipul 3 tahun kurungan
penjara dengan Pasal 292.
Saat ini, KPK baru menetapkan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta 2 pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji sebagai tersangka. Uang Rp250 juta diberikan kepada Rohadi lewat Bertha untuk mempengaruhi vonis Saipul Jamil.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved