Setelah 2 mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tamsil Linrung dan Melchias Markus Mekeng dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Selasa (11/09), ini giliran Mirwan Amir dan Olly Dondokambey. Pemeriksaan keduanya terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi dalam pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Banggar DPR.
Mirwan dan Olly telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Mirwan datang lebih dulu, sekitar pukul 09.45 WIB ke Gedung KPK. Tak banyak komentar yang dia sampaikan soal agenda pemeriksaan. “Saya diperiksa sebagai saksi,” ujar politisi Partai Demokrat itu singkat seraya langsung memasuki kantor KPK.
Selang 10 menit kemudian, datang pimpinan Banggar DPR dari PDI Perjuangan Olly Dondokambey. Sama dengan Mirwan, Olly dimintai keterangan untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. “Diperiksa sebagai saksi kasus DPID,” terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Kedua mantan pimpinan Banggar itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap DPID, Fahd El Fouz. Saat pengalokasian DPID 2011, keduanya menjadi pimpinan Banggar yang dianggap tahu soal proses tersebut.
Senin (10/09), KPK memanggil unsur pimpinan Banggar lainnya, yakni Tamsil Linrung dan mantan pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng. Keduanya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Fahd.
Dalam kasus ini, Fahd pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, diduga menyuap anggota DPR sekaligus anggota Banggar DPR saat itu, Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian DPID untuk 3 kabupaten di Aceh, yakni Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Aceh Besar.
Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. sedangkan Wa Ode, kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode beberapa waktu lalu, Fahd mengungkapkan bahwa Mirwan dan Tamsil lah yang mengurusi alokasi DPID untuk kabupaten di Aceh. Mirwan mendapat jatah Aceh Besar dan Bener Meriah sementara Tamsil mengurusi Pidie Jaya. Sementara Tamsil, seusai diperiksa penyidik KPK kemarin membantah keterangan Fahd tersebut. Menurutnya, pimpinan Banggar DPR tidak mengurusi hal-hal teknis semacam alokasi DPID.
© Copyright 2024, All Rights Reserved