Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meminta keterangan dua saksi ahli terkait laporan dugaan penistaan dan penodaan agama oleh pimpinan ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Kedua saksi yakni seorang dari Kementerian Agama dan seorang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Hasil pendalaman saksi-saksi itu, ya mudah-mudahan penyidik kami semakin jelas bahwa memang ada unsur penistaan agama," Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto, Senin (15/02).
Namun, kata Agus, meski keterangan saksi ahli sudah didapat, penyidik masih belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Menurut Agus, penetapan tersangka dalam perkara semacam ini berbeda dengan perkara lainnya di mana membutuhkann strategi tersendiri.
Menurut Agus, selain memeriksa saksi ahli, penyidik juga terus mencari alat bukti soal penistaan dan penodaan agama ke beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jadi proses pemeriksaan di Bareskrim jalan, proses pencarian alat bukti di luar juga jalan. Beriringan dan bersinergi satu sama lain, sabar saja," kata Agus.
Penyidikan perkara dugaan penistaan agama oleh pimpinan Gafatar dimulai awal Februari 2016. Pengusutan perkara itu didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016 lalu.
Selain soal penistaan agama, pimpinan Gafatar juga dituduh melakukan makar. Sebab, penyidik menemukan dokumen berisi struktur pemerintahan Gafatar mulai dari menteri hingga Presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved