Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn.) Agus Supriatna dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, kepada pers, Rabu (06/06).
Agus terlihat sudah berada di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Mantan Kepala Staf Umum TNI itu datang dengan mengenakan kemeja putih dan dikawal oleh sejumlah anggota POM TNI AU dan tim penasihat hukumnya. "Pemeriksaan biasa, ini dipanggil," ujarnya singkat.
Sekadar informasi, Agus sudah pernah diperiksa pada 3 Januari 2018 lalu. Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Sedangkan Puspom TNI pun telah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved