Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rustinah, pegawai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini, Rabu (26/10). Rustinah adalah istri dari tersangka kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Sugiharto.
Kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti mengatakan, Rustinah dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. "Rustinah akan diperiksa sebagai saksi untuk IR," ujar dia.
Dijelaskan, selain Rustinah, penyidik KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya. Mereka adalah dua pegawai Ditjen Dukcapil, Kurniawan dan Mahmud, serta dari pihak swasta, Amsor dan Dwiantara Sandi. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik KPK menjerat 2 orang tersangka. Mereka adalah Irman selaku kuasa pengguna anggaran, dan Sugiharto yang menjadi pejabat pembuat komitmen. KPK menyebut proyek ini diperkirakan telah merugikan negara senilai lebih dari Rp2 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved