Menteri Perdagangan Rachmat Gobel membebastugaskan seluruh pejabat struktural Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) di kementerian tersebut. Kebijakan ini diambil terkait kasus dweling time yang disidik Polda Metro Jaya, dimana dua pegawai Ditjen Daglu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk mendukung proses pemeriksaan, kami membebastugaskan pihak yang diperiksa," terang Injen Kemendag Karyanto Suprih dalam jumpa pers di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (29/07).
Suprih mengatakan, pejabat yang dibebastugaskan tersebut adalah pejabat struktural Ditjen Daglu seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan juga pejabat eselon II dan III. Namun, untuk staf Ditjen Daglu tidak dibebastugaskan.
“Maksudnya, untuk membantu pihak kepolisian dan supaya pelayanan publik tetap berjalan. Untuk pelaksana tugas Dirjen Daglu, sementara digantikan oleh Irjen," tambah dia.
Suprih mengatakan, Kemendag mendukung penegakan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berlangsung.
"Pada prinsipnya, kami mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian dan akan terus melakukan koordinasi. Sampai saat ini kami masih mengikuti proses yang masih berjalan," kata Suprih.
Sekedar informasi, polisi menggeledah kantor Ditjen Daglu pada Selasa kemarin, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penggeledahan itu menyangkut perizinan ekspor impor yang ditangani Direktorat itu.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka Kepada pers, Rabu (29/07), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, ketiga tersangka yakni Kasubdit Barang Modal berinisial I, seorang PHL berinisial N dan broker berinisial MU. “Sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang dari internal dan 1 orang dari luar," ujar dia.
Tito mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dan peran para tersangka. "Mereka ini masih didalami terus peran-perannya," imbuhnya.
Dalam dwelling time ini ada tahapan pre-clearence, customs clearence dan post clearence yang harus dilalui para pengusaha. Pada tahapan itu, pengusaha harus mengurus pelbagai perizinan dari18 kementerian, yang muaranya di Kemendag.
© Copyright 2024, All Rights Reserved