Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, hari ini, Jumat (25/08). Ia akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank BDNI.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat, mengatakan, Sjamsul dan istrinya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Tumenggung. “Keduanya dipanggil untuk tersangka SAT,” terang Febri.
Sjamsul merupakan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menerima BLBI. Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi adanya korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul.
Menurut KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan asetnya berupa tambang udang di Lampung senilai Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga menerima kick back dari penerbitan SKL BLBI tersebut.
Syafruddin dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved