Kini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Zulkarnain Yunus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walau Zulkarnain kini masih terbaring lemas di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Penahan Zulkarnain, merupakan langkah susulan Komisi Pemrantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya sudah menahan dan menjadikan dua tersangka dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari (Automatic Fingerprints Identification System-AFIS). Masing-masing Pimrpo proyek AFIS Affendi Yusuf dan Eman Rahman, Direktur Utama PT.Sentral Filindo.
’’Zulkarnain memiliki peran yang banyak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan AFIS di Ditjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) Depkeh HAM pada 2004,” jelas Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Saat proyek AFIS dilaksanakan 2004 lalu,Zulkarnain menjabat sebagai Direktur Jenderal AHU Depkeh HAM (sekarang Depkumham).
Sedangkan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh HAM) yang melakukan penunjukan langsung proyek tersebut adalah Yusril Ihza Mahendra (kini Menteri Sekretaris Negara). Sebelum ditetapkan sebagai tahanan, mantan Dirjen AHU ini datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB ditemani kuasa hukumnya, Heronimus Dani dan ajudannya di Depkumham.Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam atau sekitar pukul 14.55 WIB, penyidik KPK memutuskan menahan Zulkarnain.
Saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar (Rutan Bareskrim Mabes) Polri, dia enggan meladeni pertanyaan wartawan dan terus menundukkan wajah. Matanya terlihat memerah saat akan memasuki Kijang hitam B 8638 WU.Tak lama setelah tiba di Mabes Polri, Zulkarnain dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri Sukanto Kramat Jati sekitar pukul 20.00 WIB karena alasan sakit.
Tumpak menjelaskan,penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup tentang keterlibatan Zulkarnain dalam pengadaan proyek AFIS. Berdasarkan bukti awal, Zulkarnain telah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan orang lain dan diri sendiri.Dengan dasar itu,dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
MenurutTumpak,dalam kapasitasnya, Zulkarnain telah memerintahkan pimpinan proyek (Pimpro) AFIS Affendi Yusuf untuk menunjuk PT Sentral Fillindo sebagai rekanan. Selain itu, Zulkarnain juga mengetahui harga yang sebenarnya dan memfasilitasi pertemuan antara Direktur Utama PT Sentral Fillindo Eman Rahman dan Affendi Yusuf selaku pimpro.
Zulkarnain juga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menandatangani surat bebas bea masuk ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga Departemen Keuangan (Depkeu) membebaskan bea masuk peralatan AFIS tersebut. Dia juga sempat membawa surat memorandum penunjukan langsung PT Sentral Fillindo kepada Yusril Ihza Mahendra selaku Menkeh HAM pada saat itu.’’Tetapi, menteri sudah menegaskan tidak pernah menyebut langsung nama rekanan. Dia hanya menyetujui metode penunjukan langsung tersebut,” ujarnya.
Tumpak menegaskan, KPK belum menemukan adanya bukti jika Zulkarnain mendapat aliran dana dari rekanan. Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan karena ada dua keterangan yang berbeda dari rekanan dan dari Zulkarnain. ’’Dalam penyidikan, pihak rekanan mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Zulkarnain. Namun, Zulkarnain sendiri membantah keterangan tersebut,’’ ungkapnya.
Terkait memo penunjukan yang diserahkan Zulkarnain,menurut Tumpak, tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK memeriksa kembali Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra. Namun, kata Tumpak, saat ini penyidikan terhadap Yusril telah dirasakan cukup.’’Kita lihat saja apakah perlu yang bersangkutan kita panggil kembali,’’ jelasnya.Yang pasti, Zulkarnain dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 5 jo pasal 11 UU No 31/ 1999 jo UU No 20 /2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Kuasa hukum Zulkarnain, Hironimus Dani, menyayangkan penahanan terhadap kliennya karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Hironimus menyebut tensi darah kliennya naik hingga 200/80.’’Apa dia tidak bisa diberi kesempatan demi kemanusiaan untuk dikontrol dulu. Karena selama ini kliennya kooperatif terhadap KPK,” jelasnya.
Zulkarnain, menurut Hironimus, memiliki penyakit bawaan berupa jantung, tekanan darah tinggi,dan penyakit gula. Dia membantah kalau kliennya sempat diperiksa penyidik. Dia menjelaskan, Zulkarnain tidak bersedia menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan itu karena alasan sakit. Kemudian, penyidik menutup pemeriksaan dan menahan yang bersangkutan.
”Saya kaget begitu berita acara pemeriksaan (BAP) ditutup.Ternyata, beliau (Zulkarnain) langsung ditahan,”ungkapnya. Dia juga mempermasalahkan alasan KPK menahan kliennya. ”Apa dua bukti permulaan sudah cukup untuk menahan kliennya. Itu kan subjektif penyidik” ungkapnya. Sebelum ditahan KPK, Zulkarnain sempat dicekal (cegah tangkal) oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 23 Januari 2007.
Permintaan cekal tersebut dilakukan KPK saat dia masih berstatus sebagai saksi. Selain Zulkarnain dan Affendi Yusuf (Pimpro AFIS), KPK juga telah menahan Direktur Utama PT Sentral Filindo Eman Rahman, 8 Februari lalu. Dalam kasus dugaan korupsi proyek AFIS senilai Rp18,4 miliar ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar.Terkait kasus ini, KPK telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran prosedur penunjukan langsung, penggelembungan nilai proyek (mark up), dan suap (kick back) dari rekanan.
Begitulah hasil sementara KPK dalam proyek AFIS. Yang belum terungkap secara gamblang adalah hasil penyidikan tim KPK yang berangkat ke Jerman ke pusat perusahan pemasok alat AFIS, Dermalog serta hasil pemeriksaan terhadap Fahmi Yandri, yang merima transper dana sebesar Rp1,4 miliar, seusai proyek AFIS didapat PT Sental Filindo.
Alur cerita dan rangkaian proses proyek AFIS yang dibeberkan KPK, tentu saja alur formal yang didasarkan bukti-bukti otentik. Alur lobi dan langkah strategis untuk menentukan PT.Sentral Filindo sebagai pemenang, tentu tak memiliki bukti otentik. Hanya pengakuan para pemain formallah yang mampu mengungkap semua kongkalikong di balik proyek yang penuh dugaan korupsi ini.
Berdasarkan penelusuran {politikindonesia}, proyek ini didapat PT.Sentral Filindo, lebih karena kemampuan dan power yang dimiliki oleh broker-broker yang bergentayangan di Departemen Hukum dan HAM. Nama Fahmi sangat populer di Departemen yang kini dipimpin Menteri Hamdi Awaludin. “Siapa yang tidak kenal dia. {Wong} satpam aja sudah hapal {kog}, ujar sumber {politikindonesia}. Bahkan, masih menurut sumber itu, Fahmi juga diduga berperan sangat menentukan dalam proses proyek Paspor {Biometeric} yang kini ditangani Panja Komisi III DPR RI. “Belakangan, dia pecah kongsi dengan si penguasa perusahaan,” imbuh sumber itu.
Soalnya kemudian, benarkah Zulkarnaen Yunus dalam menentukan pemenang proyek AFIS tidak bebas dari tekanan? Tentu hasil investigasi KPK nanti yang akan menentukan.
Siapa Fahmi? Menurut majalah {Tempo}, dia adalah adik kandung Muhammad Tonas, anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang. Fami sendiri sudah diperiksa KPK. Namun, menurut kakaknya, Tomas, adiknya tidak bersalah. “Ia tak mungkin melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” ujar Tonas. Pertanyaannya kemudian, memangnya Fahmi dituduh KPK mengenai apa?
© Copyright 2024, All Rights Reserved