Polri menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang diajukan pemerintah. Polri menilai konsep yang ditawarkan pemerintah kabur dan justru mengerdilkan peran Polri.
"Polri tidak sepakat RUU Kamnas dibahas," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Menurut Sutanto, konsep Kamnas versi Dephan sangat kabur karena mencampuradukkan pertahanan dengan keamanan. "Kamnas dari Dephan tidak sesuai reformasi dan UU No 2/2002 tentang Polri," ujar jenderal kelahiran 30 September 1950.
Sutanto mengatakan, keamanan versi Polri adalah terciptanya keamanan, ketertiban dan penegakan hukum. Sedangkan keamanan versi Dephan menggabungkan keamanan insani publik, negara dan pertahanan negara. "Konsep-konsepnya terlalu luas dan kaburnya peran pemerintah," katanya.
Polri mengusulkan agar DPR lebih mengedepankan RUU Intelijen, RUU Keadaan Bahaya dan RUU Perbantuan TNI dan Polri. Selain ini dia juga menegaskan, peran Polri akan tetap sesuai dengan pasal 30 UUD 1945 dan UU No 2/2002 tentang Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved