Polisi memburu tiga warga kota Lhokseumawe, pemilik sabu seberat 42,7 kilogram senilai Rp41 miliar (sebelumnya diberitakan 41 kilogram). Ketiga warga itu yakni BD, AN, dan E, diduga telah kabur ke luar negeri.
Sebelumnya Polres Lhokseumawe menggerebek rumah di Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat. Di rumah milik warga berinisial M (22), polisi menemukan 41 paket sabu.
“Setelah ditimbang ulang, ternyata berat sabu itu 42,7 kilogram bukan 41 kilogram. Tiga tersangka itu telah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, Selasa (30/08).
Meski begitu pihaknya terus memburu tiga pelaku itu. Bahkan, tim Polda Aceh turut melakukan pengejaran. “Kami menduga mereka di Malaysia. Sabu–sabu itu dimasukkan dalam bungkusan teh produk negara tersebut itu juga barang dari Malaysia.”
Hendri menyebutkan, foto tiga DPO tersebut sudah disebar ke seluruh kantor polisi jajaran Polda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa malam (23/08), dalam penggerebekan di di Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, aparat Polres Lhokseumawe mengamakan M (22) dan 41 paket sabu.
Pria berinisial M yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu–sabu internasional.yang berhasil ditangkap sebelum sabu diedarkan.
Menurut Hendri, dalam jaringan ini, pihaknya juga mengejar BD, AR, dan D, seluruhnya warga Kota Lhokseumawe. Tersangka M yang ditangkap mengaku sebagai penjaga barang haram itu.
“Namun rekam jejaknya dia sudah lama terlibat kegiatan narkoba ini. M mengaku dia baru kali ini terlibat sabu. Namun, kami pelajari, kami telusuri si M ini sudah lama ikut dalam jaringan BD,” pungkas Hendri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved