Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru termasuk eks Gubernur BI, Boediono agak aneh. Jarang ada putusan praperadilan seperti itu.
"Saya belum baca keputusannya. Bagi saya agak aneh juga, jarang ada keputusan seperti itu. Saya bukan ahli hukum, tapi (itu) tidak jelas lah, berbeda dengan yang biasa," katanya di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (11/04).
Bagi JK menyebut putusan praperadilan yang dibacakan pada Senin (09/04) itu, berbeda dengan putusan praperadilan biasanya. "Jarang ada keputusan seperti itu. Biasanya praperadilan itu ada perkara yang sedang berlangsung untuk kemudian dipraperadilankan. Ini kan perkaranya sudah, katakanlah, putus, kok diperkarakan?" katanya.
Meski menilai ada kejanggalan, dia meminta warga menghormati produk hukum selama itu jelas. "Ya tentu semua harus menghormati hukum, tapi hukum harus jelas juga kenapa bisa terjadi keputusan demikian," katanya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/04) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk memerintahkan KPK melanjutkan penanganan kasus korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam putusannya, hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), yakni Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka. sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
© Copyright 2024, All Rights Reserved