Perseteruan bos Artha Graha Tomy Winata dan pengelola media dibawah payung grup Tempo terus bergulir di Pengadilan. Sidang perdana kasus pidana berita bohong digelar. Jaksa mendakwa para tergugat telah menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik Tomy Winata yang akrab dipangil TW.
Senin, 8 September 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pidana berita bohong yang dimuat Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 berjudul “Ada Tomy di Tenabang?”.
Ruang persidangan dipenuhi pendukung dan simpatisan para terdakwa, di antaranya, Goenawan Muhammad (pendiri Tempo), Nurcholis Madjid (Rektor Universitas Paramadina) dan Bondan Winarno (pemimpin redaksi Suara Pembaruan), serta sejumlah wartawan media cetak.
Dalam dakwaannya, Jaksa Bastian Hutabarat dan Walinga M Amrullah mendakwa Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti, wartawan Iskandar Ali dan Ahmad Taufik menyebarkan berita bohong yang bisa memancing keonaran. Ketiga terdakwa tadi juga didakwa melakukan pencemaran nama baik Tomy Winata (TW) melalui pemberitaan yang dimuat di Majalah Tempo tersebut.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dan Hakim Anggota Suripto dan Kuswiryanto, berlangsung sekitar singkat kurang dari 30 menit. Karena saat itu para terdakwa belum didampingi oleh kuasa hukum maka majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 15 September 2003.
Jaksa penuntut umum melayangkan dakwaan berlapis terhadap ketiga terdakwa. Dakwaan kesatu primair: melanggar pasal 14 ayat 1 UU No.1/1946 junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang penyebaran berita bohong yang bisa memancing keonaran. Subsidair: melanggar pasal 14 ayat 2 UU No.1/1946 junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang penyebaran berita bohong, sedangkan ia patut menyangka berita itu bohong. Kemudian dakwaan kedua primair: melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP tentang fitnah. Subsidair: melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP tentang pencemaran nama baik.
Seusai persidangan jaksa Bastian mengatakan, penuntut umum hanya menggunakan pasal-pasal yang ada di KUHP dan tidak menggunakan acuan di UU Pers dengan alasan, persoalan mengenai berita bohong tidak ada dalam UU Pers. “Dasar dakwaannya adalah berita bohong,” tegasnya.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 10 September 2003 digelar sidang pertama gugatan perdata terhadap Gunawan Muhamad (tergugat I), Koran Tempo (Tergugat II) dan PT Tempo Inti Media Harian (tergugat III). Ketiga pihak tadi digugat karena menyebarkan berita dan opini yang mencemarkan nama baik penggugat-pengusaha Tomy Winata.
Dasar gugatan yang didaftarkan ke PN Jaktim pada tanggal 8 Agustus 2003 yaitu pernyataan pribadi Gunawan Muhamad yang dilontarkan seusai bertemu Kapolri, Selasa, 11 Maret 2003 dan dimuat di Koran Tempo dalam tiga kali penerbitan yaitu tanggal 12 dan 13 Maret 2003: “Para tokoh minta polisi tegas mengusut penyerangan ke kantor Tempo”, dan “Ini untuk menjaga agar RI jangan jatuh ke tangan preman”.
Sidang gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Erman Umar dan Deswal Arief dibuka pada pukul 11.45 WIB di ruang sidang 2 PN Jaktim, oleh majelis hakim yang diketuai Mabruq Nur dengan hakim anggota Surya Darma dan Rustam Idris. Usai mengetuk palu tanda sidang dimulai, hakim langsung memeriksa kelengkapan surat kuasa dari masing-masing kuasa hukum. Pada kesempatan tersebut hanya dua tergugat yang diwakili kuasa hukum yakni, tergugat I diwakili pengacara Darwin Aritonang dan tergugat III diwakili pengacara Rizal Adidarma. Sedangkan, tergugat II belum hadir pada persidangan ini.
Karena pihak tergugat belum lengkap hadir di ruang persidangan, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang untuk memanggil kembali tergugat II sekali lagi. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 16 September 2003, pukul 10.00 WIB, dengan materi pembacaan surat gugatan oleh pihak penggugat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved