Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara terhadap bos PT Sentul City Tbk sekaligus bekas Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Kwee Cahyadi Kumala. Ia dinilai terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan merintangi penyidikan KPK dalam kasus itu.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan lima bulan," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/05).
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti menyerahkan uang Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan di Jonggol, Bogor. Uang diserahkan oleh orang suruhannya, Yohan Yap kepada HM Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor untuk diteruskan kepada Rachmat Yasin.
Cahyadi juga terbukti menghalangi penyidikan terhadap Yohan dengan menyuruh pegawainya memindahkan dokumen yang menjadi alat bukti dan menyuruh saksi berbohong saat sidang.
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Cahyadi, Rudi Alfonso, menyatakan, piaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved