Jaksa Agung HM Prasetyo meminta jangan ada kecurigaan terhadap kejaksaan dalam penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Jaksa Agung memastikan akan menangani kasus BG secara profesional.
"Ya tidak usah bercuriga seperti itulah. Kami sudah sepakat bahwa penanganan perkara secara objektif, profesional dan proporsional," kata Prasetyo, di Jakarta, Selasa (03/03).
Menurut Prasetyo, langkah pertama Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah akan mempelajari terlebih dahulu berkasnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kata Prasetyo sudah ada semacam nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Bahwa ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu," ujar Prasetyo.
Kemungkinan Kejagung mengeluarkan "deponeering", Prasetyo menegaskan, penggunaan deponeering tidak boleh sembarangan tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Bahwa penerapan deponeering suatu perkara oleh Jaksa Agung hanya dilandasi oleh semata-mata demi kepentingan umum," kata Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved