Pemerintah akan meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Pekerja Migran dan Keluarganya sebagai upaya melindungi warga negaran Indonesia yang migran ke berbagai negara guna mencari penghidupan yang layak.
Konvensi internasional tentang pekerja migran tersebut yang ditelurkan pada 22 September 2004 itu, sebenarnya sudah ditandatangani oleh 35 negara, namun sampai saat ini belum satu negara pun yang meratifikasinya.
Alasan pemerintah memrioritaskan ratifikasi tersebut, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak buruh migrannya. Hal tersebut dikemukakan Wakil Direktur HAM dan Kemanusiaan urusan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Departemen Luar Negeri, Suryana Sastradiredja di Banda Aceh ketika berbicara dalam seminar HAM di Banda Aceh.
Disebutkan, ratifikasi konvensi yang merupakan salah satu instrumen HAM utama tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan payung hukum internasional dalam melindungi hak-hak pekerja migrannya di luar negeri.
Indonesia merupakan salah satu negera terbesar yang mengirim pekerja migran, yaitu hampir 4 juta jiwa, baik legal maupun illegal, dan 76 persen diantaranya adalah wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. “Dengan adanya payung hukum maka hak-hak pekerja migran bisa dilindungi. Tidak seperti sekarang ini, hampir tiap hari tenaga kerja Indonesia di Malaysia ada yang di usir dan dicambuk," ujar ,” Suryana.
Lebih jauh dikatakannya, dalam upaya melindungi tenaga kerja migran Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa keputusan, diantaranya Keputusan Presiden No.106 tahun 2004 tentang Pembentukan tim koordinasi pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved