Indonesia dan Australia menyetujui adanya pembaruan perjanjian ekstradisi terkait aset-aset koruptor. Perjanjian tersebut dibahas pejabat kejaksaan agung kedua negara.
"Pemerintah Australia menyetujui untuk adanya pembaruan perjanjian ekstradisi khususnya terkait aset-aset koruptor seperti Andrian Kiki Ariawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Choir Harahap di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/01).
Pertemuan kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Departemen Kehakiman Australia itu dihadiri Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari, Wakil Jaksa Agung Australia, Mr. Gresham Street Sekretaris serta Dubes Australia untuk Indonesia Greg Moriarty.
Kapuspenkum mengatakan, Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan untuk menyerahkan aset dan tervonis kasus korupsi Andrian Kiki Ariawan pada 16 Februari 2011. Andrian Kiki Ariawan pada tahun 2002 dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia. Andrian terbukti bersalah telah menggunakan Rp1,9 triliun dana BLBI.
Andrian kemudian masuk dalam daftar 12 buronan kasus korupsi yang lari ke luar negeri. Adrian Kiki kemudian ditangkap oleh otorisasi Australia pada 28 November 2008 di Perth, Australia Barat.
Selanjutnya, pada 18 Desember 2010 Pengadilan Federal Australia mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menteri Kehakiman Australia untuk menunda penyerahan buronan tersebut serta asetnya untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Alasan pihak Pengadilan Federal Australia saat itu karena Andrian Kiki mengajukan judicial review. Judicial review nantinya akan dikaji pemerintah Australia pertengahan tahun 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved