Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan Royani, bekas sopir dan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Indonesia. Royani telah dicegah keluar negeri oleh imigrasi, terkait upaya penyelidikan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Masih, Royani masih di indonesia," sebut Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (10/06).
Heru menegaskan, status Royani sampai saat ini masih dicegah karena diduga memiliki peran yang signifikan dalam kasus ini. Heru pun memastikan bahwa Royani dalam beberapa bulan sebelumnya, tidak bepergian ke luar negeri. Kemungkinan Royani ke luar negeri hanya dapat terjadi apabila pencegahannya dicabut.
KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Royani sejak 4 Mei 2016. KPK sebelumnya telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Royani, yaitu pada 29 April dan 2 Mei 2016. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan.
Royani sendiri sudah diberhentikan oleh Mahkamah Agung karena sudah lebih dari 45 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah. KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.
KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pada 20 April 2016.
© Copyright 2024, All Rights Reserved