Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengritik keras tindakan pemerintah memblokir sejumlah situs media Islam. Langkah pemerintah memblokir situs media online Islam itu terkesan serampangan. Publik menangkap kesan bahwa diblokir dulu baru kemudian dikaji ulang setelah ada protes.
"Sikat dulu, sampai yang bersangkutan membuktikan bahwa dia tidak salah. Kalau ini dibiarkan, bisa mengganggu juga prinsip-prinsip freedom of the press. Nanti bisa saja pemerintah lakukan tindakan yang sama. Diberedel dulu, baru urusan belakangan," kata Ketua Dewan Penasehat ICMI Jimly Asshiddiqie, kepada pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (01/04).
Jimly menganggap wajar kalau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir sejumlah situs media yang dianggap menyebarkan radikalisme. Hanya masalahnya, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara terlalu buru-buru memenuhi permintaan itu , tanpa memberi pertimbangan terlebih dahulu.
"Saya rasa sebaiknya memang rekomendasi dari BNPT itu tidak mentah-mentah diterima oleh menteri. Menteri menyeleksi lagi. Jadi ada tim verifikasi," ujar Jimly.
Jimly menambahkan, pihak yang memiliki kewenangan memblokir situs atau tidak, adalah Menkominfo. Tapi tidak seharusnya permintaan itu diterima mentah-mentah.
"Kalau BNPT dia kan mau maksimum mintanya. Mintanya 100, tapi menteri bisa beri pertimbangan. Dari permintaan 100, dikasih 75. Nah ini kesannya tidak ada klarifikasi dan penyaringan," ujar Jimly.
Menurut Jimly, tindakan pemerintah itu justru terkesan ingin menang sendiri. "Seakan-akan ada kesan sikat dulu, urusan belakangan," pungkas Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved