Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah ketentuan dalam Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
“Jadi permohonan kami, intinya memohon pada MK membatalkan seluruh Perppu ini atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang ada di Perppu tersebut," ujar Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum HTI di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/07).
Dijelaskan, salah satu yang digugat, soal ketentuan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan pancasila. Yusril menilai, ketentuan itu multitafsir dan akan menimbulkan sikap sewenang-wenang dari pemerintah.
Selain itu, ketentuan yang mengatur tentang ancaman pidana hingga seumur hidup bagi pimpinan ormas juga dikhawatirkan berdampak pada perkembangan demokrasi di Indonesia.
“Ketentuan dalam Perppu ini membahayakan bagi perkembangan demokrasi. Ada ancaman pidana seumur hidup bagi pimpinan ormasnya, tidak menutup kemungkinan anggota juga kena," katanya.
Dikatakan Yusril, selain HTI, ada 16 ormas lain yang akan turut mengajukan uji materi ke MK di antaranya yakni Dewan Dakwah Islamiyah, Persatuan Islam, Wadah Islamiyah, dan sejumlah ormas Islam lainnya.
Sebelumnya, Organisasi Advokat Indonesia (OAI) juga mengajukan uji materi Perppu Ormas ke MK. OAI mengajukan uji materi secara formil dan materiil terhadap Perppu. Secara formil, Perppu tersebut diajukan untuk diuji proses penerbitannya. Sementara secara materiil akan diuji konten di dalamnya yang dianggap bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945.
© Copyright 2024, All Rights Reserved