Pemerintah telah menetapkan masa transisi bagi Uber dan GrabCar sampai bergabung ke dalam operator angkutan umum resmi. Pemerintah juga telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi 2 perusahaan tersebut selama masa transisi berlangsung.
"Selama masa transisi, dia (Uber dan GrabCar) tidak boleh melakukan ekspansi," terang Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (23/03).
Ekspansi yang dimaksud adalah penambahan unit. Jadi, Uber dan GrabCar tidak boleh merekrut kendaraan dan sopir sebagai unit barunya hingga mendapatkan izin resmi sebagai angkutan umum.
Apabila 2 perusahaan itu tidak kunjung mengurus izin angkutan umum dan melanggar ketentuan soal ekspansi tadi, pemerintah akan melakukan tindakan tegas sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. “Harus ada tindakan tegas. Ini yang dikatakan Pak Menko Polhukam menggunakan prinsip keadilan," ujar Sugihardjo.
Sugihardjo yakin masa transisi itu akan dimanfaatkan dengan baik oleh Taksi Uber dan GrabCar untuk mendapatkan izin angkutan umum sehingga keberadaannya menjadi legal.
“Contoh saya punya mobil pribadi. Mobil cuma untuk antar-bos pagi dan jemput malam. Nah, sisanya dia kerja samakan dengan Uber atau Grab. Ya, yang seperti itulah kami berikan kesempatan," ujar dia.
Sugihardjo mengatakan, pemerintah memutuskan bahwa Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Kedua perusahaan tersebut mesti bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.
Keputusan itu didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (23/03). Rapat yang digelar di Ruang Bima, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, itu dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
“Posisi saat ini untuk Uber dan GrabCar belum memiliki izin angkutan umum resmi atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum resmi," ujar Sugihardjo seusai rapat.
“Jadi, solusinya sudah ketemu. Mereka akan bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memliki izin operasi resmi. Baik nantinya sebagai taksi atau angkutan sewa," lanjut dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved