Pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah berlangsung, namun tak seperti pemilihan presiden, ada yang kurang transparan. Kurang transparan tersebut adalah dalam hal pengumuman harta kekayaan calon kepala daerah. Kalau dalam pemilihan presiden lalu, setiap calon wajib mengumumkan harta kekayaaannya.
Hal tersebut ternyata merisaukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Ma`ruf. Untuk itu Ma’aruf menugaskan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak perlu menutup-nutupi soal harta kekayaan para calon kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota yang dilaporkan ke KPK melalui KPUD untuk keperluan dalam Pilkada.
"KPUD mengumumkan saja secara transparan harta kekayaan para calon kepala daerah yang ikut Pilkada, karena itu akan lebih baik untuk diketahui masyarakat luas," katanya ketika berkunjung ke Jambi melihat secara langsung persiapan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Jambi (pada 26 Juni 2005), di Jambi, Minggu malam.
Mendagri pada kesempatan itu juga mendengarkan dan melihat pemutaran VCD persiapan Pilkada Gubernur Jambi yang diekspose Penjabat Gubernur Jambi, DR Ir Sudarsono H MA SH.
Dalam pengarahannya di hadapan para unsur muspida provinsi, pejabat Polri dan TNI, serta bupati dan walikota, KPUD dan Panwas Pilkada provinsi, kabupaten dan kota itu, KPUD dalam mengumumkan harta kekayaan itu tak menjadi masalah, meski wewenang itu ada di tangan KPK.
Para calon kepala daerah juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya dengan jujur, sehingga masyarakat mengetahuinya.
Menurut dia, pelaksanaan Pilkada di Indonesia setelah keluarnya UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah yang baru "seumur jagung" itu adalah sebagai pembelajaran politik untuk memperkuat otonomi daerah.
"Jadi Pilkada itu bukan sekedar retorika, tapi bagaimana agar masyarakat lebih luas mengetahui arti politik dan demokrasi, sehingga penyelenggaraannya harus transparan, dan setiap persoalan yang muncul tak perlu ditutup-tutupi," katanya lagi.
Ia menambahkan, pemberian pengetahuan politik pada rakyat harus terus dilakukan, sehingga apa yang bisa disosialisasikan soal politik dan demokrasi harus dilakukan.
Para tim kampanye Pilkada dalam penyampaian orasi politik harus bermabat, elegan, dan belajar berdemokrasi.
Karena itu pers dalam pemberitaan juga harus proporsional dan berimbang, agar masyarakat mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi, dan jangan berpihak pada satu kandidat dengan menyudutkan kandidat lain.
Mengenai keabsahan ijazah salah seorang calon gubernur (Cagub) Jambi, Zulkifli Nurdin yang hanya memberikan "Surat keterangan hilang" ijazah SD, SMP, dan SMA, karena hilang, Mendagri mengatakan, itu perlu pembuktian secara hukum.
"Saya telah mendapat laporan itu adanya protes dari F-PDIP soal keabsahan ijazah salah seorang cagub Zulkifli Nurdin ketika penyampaian visi dan misi di DPRD Jambi pada 9 Juni 2004, dan protes itu dinilai bukan tempatnya," katanya menjelaskan.
Dalam penyampaian visi dan misi sebenarnya tak ada dialog dan diatur dalam tata tertib dewan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi ketika itu meminta KPUD setempat untuk menglarifikasi ijazah salah seorang Calon Gubernur (Cagub) Jambi, Drs H Zulkifli Nurdin yang ikut Pilkada pada 26 Juni 2005.
Namun, anggota KPUD Provinsi Jambi, Ir Abdul Rasyid mengatakan, soal surat keterangan ijazah SD, SMP, SMA Cagub Zulkifli Nurdin dinilai berlaku sebagai pengganti asli, karena sah ditandatangani oleh kepala sekolah, wali kelas, dan saksi teman sekolah yang juga dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
"Kami menyakini itu semua berdasarkan verifikasi yang kami lakukan di lapangan, dan diperkuat oleh surat keterangan yang sah sehingga KPUD meloloskan Zulkifli Nurdin sebagai calon Gubernur Jambi periode 2005-2010 yang dicalonkan Partai PAN dan Golkar itu," katanya.
KPUD Jambi meloloskan Zulkifli juga mengacu peraturan pemerintah (PP) No. 6/2004, yang menyebutkan seseorang yang mencalonkan diri untuk menjadi calon kepala daerah harus melampirkan foto copi ijazah terakhir yang dilegalisir dan menunjukan yang aslinya. Panwas Pilkada Provinsi Jambi pun telah mengakui, keabsahan ijazah Zulkifli Nurdin itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved