Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 811 narapidana beragama Hindu bertepatan dengan hari raya Nyepi yang akan diperingati pada 17 Maret 2018.
“Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," terang Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoek dalam siaran persnya, Jumat (16/03).
Dijelaskan, ada 1.467 orang narapidana beragama Hindu yang tersebar diberbagai Lapas di Indonesia. Dari 811 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari. Kemudian, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Selain itu, 36 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12 narapidana.
Sedangkan, dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan.
Narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved