Hari ini, Senin (20/02), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Irman Gusman. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah tersebut dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa pada KPK.
Sidang putusan akan dipimpin ketua majelis hakim Nawawi Pomolango. Sidang bakal digelar di PN Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK meyakini Irman menerima suap p 100 juta di rumahnya dari pasangan suami-istri Xaveriandy Sutanto dan Memi. Kedua penyuap Irman telah dinyatakan bersalah oleh PN Tipikor.
Kasus ini berawal saat Memi menelepon Irman soal kelangkaan gula di Provinsi Sumatera Barat. Kebetulan Irman adalah anggota DPD dari Sumbar.
Menindaklanjuti permintaan Memi, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 atau beberapa hari setelah hari raya Idul Fitri. Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog.
Djarot lantas meminta Kadivre Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi menindaklanjuti permintaan Irman. Akhirnya disepakati Memi mendapat jatah pembelian 1.000 ton.
Terkait dengan hal tersebut, Memi dan Xaveriandy diduga kemudian memberikan Rp 100 juta kepada Imran sebagai balas jasa. Uang diberikan pada 16 September 2016 di rumah Irman.
Tim KPK yang memang telah melakukan pemantauan kemudian menangkap tangan Irman, Xaveriandy, dan Memi di hari yang sama.
Jaksa mendakwa Irman melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak untuk dipilih dan memilih Irman dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved