Hari ini, Kamis (11/06), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan. Ia akan diperiksa untuk pertamakalinya sebagai tersangka kasus pembangunan Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013.
“Iya benar, nanti jam 09.00 WIB," terang Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada pers.
Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (05/06), setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup dan sah untuk menjeratnya. “Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka, karena sudah ada dua alat bukti," kata Kepaka Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman.
Dahlan sendiri melalui situs gardudahlan.com, telah mengumumkan penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukumnya.
Sekedar informasi, kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Anggaran proyek itu mencapai Rp1,063 triliun.
“Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada 2 alat bukti," kata Adi.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved