Hari ini, Jumat (06/03), sekitar pukul 10.00 WIB, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik akan memeriksa Denny sebagai terlapor atas kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway saat menjabat sebagai wakil menteri.
"Rencananya hari ini Denny diperiksa. Kami tidak tahu yang bersangkutan hadir atau tidak, tapi kami berharap hadir," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto kepada pers, Kamis malam (05/03).
Sebelumnya, kemarin, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada dugaan kuat indikasi keterlibatan Denny dalam kasus tersebut. Polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan sejumlah barang bukti mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Denny.
"Terdapat indikasi keterlibatan Beliau (Denny Indrayana) dari keterangan saksi, alat bukti, termasuk hasil audit, kecenderungannya ke sana," kata Budi.
Pada pemeriksaan hari ini, kata Budi, akan menentukan status Denny selanjutnya, apakah layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, polisi menerima laporan terkait Denny pada 24 Februari 2015. Laporan itu adalah tipe A di mana polisi juga menduga adanya tindak pidana oleh Denny.
Polisi mendapatkan informasi bahwa ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih tersebut masuk ke bank-bank lain yang menjadi vendor. "Itu secara ketentuan enggak boleh, uang itu mampir dulu ke dua bank lain," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ada pun, total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp32 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Sebagian besar dari saksi itu merupakan pegawai Kemenkumham dan Kantor Imigrasi. Salah satunya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved