Fraksi Partai Hanura DPR menegaskan akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam kasus Bank Century. Langkah ini menggunakan pintu masuk lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan 3 / 4 kuorom penggunaan hak menyatakan pendapat.
"Kalau kami semua anggota fraksi Hanura sebanyak 17 orang sudah tandatangan semua. Kami memang sudah mengajukan hak menyatakan pendapat paling awal," tandas Ketua DPP Partai Hanura, Akbar Faisal, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/01).
Akbar berharap usai adanya putusan MK akan semakin banyak anggota DPR yang mau mengajukan hak menyatakan pendapat. Sampai saat ini sudah terkumpul 126 anggota DPR yang akan mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat DPR. "Kami yakin setelah ini partai Golkar akan menggunakan hak menyatakan pendapat".
Sementara, salah satu penandatangan pengusulan penggunana hak menyatakan pendapat dari FPKB, Lily Wahid, mengatakan, dia akan mengajak anggota FPKB lainnya menandatangani usulan hak menyatakan pendapat.
Menurut Lily, sejumlah anggota FPKB tertarik mengikuti jejaknya ke luar garis partainya yang sejak awal menolak penggunaan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century.
"Saya sudah sampaikan kepada rekan-rekan dan beberapa teman saya walaupun tidak mau disebutkan namanya memberikan dukungan. Nanti saya akan sampaikan supaya ada dukungan lebih," tukas Lily.
Sebelumnya, sebanyak 126 anggota DPR sudah menandatangani penggunaan hak menyatakan pendapat. Selanjutnya setelah dikonfirmasi ulang, tandatangan tersebut diserahkan ke Bamus DPR. Setelah itu akan diagendakan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD. Pasal tersebut berbunyi dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tigaperempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Putusan MK menyatakan, pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.
© Copyright 2024, All Rights Reserved