Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan KPU adalah lembaga mandiri yang memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan pemilu. Pernyataan ini dikatakan Hadar terkait dengan rekomendasi Komisi II DPR soal kepengurusan parpol yang sah untuk mendaftarkan calon kepala daerah dalam pilkada.
"Kami memandang bahwa rapat apapun di DPR itu, seperti konsultasi,artinya bisa terima (keputusannya) atau tidak," kata Hadar ketika ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.
Hadar membantah jika KPU mengabaikan segala usul, termasuk dari DPR. "Keliru jika (rekomendasi) tidak kami baca, tidak kami diskusikan. Tapi kalau ada rekomendasi yang tidak tepat, tidak berdasarkan undang-undang,maka kami punya kepribadian," kata Hadar.
Menurut Hadar tidak perlu ada yang diubah dari draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat partai politik peserta Pilkada. "Sebagian sudah dikirimkan," ujar Hadar.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi dengan DPR, Senin (04/05), KPU menolak rekomendasi DPR terkait masalah dualisme partai yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015.
Komisi II menawarkan 3 poin kepada KPU. Pertama, kepesertaan Pilkada serentak berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kedua, bila partai masih terus berkonflik, maka disarankan untuk islah atau berdamai dan didaftarkan sebelum pendaftaran calon pada 26-28 Juli. Ketiga, jika poin pertama dan kedua gagal tercapai, maka yang diambil adalah kepengurusan yang mempunyai putusan pengadilan terakhir. Poin terakhir itu yang ditolak KPU dengan alasan belum ada undang undang yang jelas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved