Pemerintah menginginkan agar nasib 7 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi Pemilu dan kini tengah mengajukan gugatan hukum dapat ditentukan lebih jelas. Terkait itu, pemerintah berkoordinaasi dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pihaknya mengundang Ketua Kamar Peradilan PTUN dalam Rapat Koordinasi Khusus tentang Pemilu di kantor Kemenko Polhukam, hari ini, Selasa (27/03).
Wiranto menegaskan, koordinasi tesebut bukan untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. Pemerintah berkoordinasi soal waktu dalam kaitannya dengan proses pemilu.
“Kita hadirkan tadi ketua kamar peradilan PTUN untuk memberikan penjelasan sejauh mana proses penyelesaian mengenai gugatan 7 parpol yang tidak lolos verifikasi," ujar Wiranto.
Wiranto tak ingin, tahapan penyelenggaran pemilu terganggu, “Kita tidak mencampuri urusan peradilannya, tapi jangan sampai nanti, tanpa ada sinkronisasi dan koordinasi masalah waktu, bisa-bisa kelabakan nanti menyiapkan administrasi baru, mengubah susunan partai-partai peserta pemilu dan lain sebagainya," ujar dia.
Wiranto juga meminta PTUN dan Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan koordinasi. Menurutnya, kedua lembaga itu nantinya bersinggungan dengan urusan gugatan dan sengketa terkait parpol.
“Tentunya tafsirannya harus jelas baik dari wilayah pengadilan TUN sendiri maupun dari Menkum HAM, karena 2 lembaga hukum inilah yang akan menangani beberapa persengketaan atau beberapa gugatan yang kan menghasilkan satu keputusan-keputusan peradilan," ujar Wiranto.
Seperti diketahui ada 7 parpol yaitu PKPI, Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) yang menempuh jalur ke PTUN setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi. Gugatan mereka tengah diproses PTUN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved