Pencarian barang bukti perkara mafia hukum terkait Gayus Halomoan Tambunan, terus dilakukan Polri. Diam-diam, penyidik Bareskrim Polri ternyata menggeledah rumah mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Dari penggeledahan dua hari lalu itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Kepada pers, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengemukakan tentang penggeledahan itu, Rabu sore (05/01). Dia mengatakan, bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen. “Dokumen atau alat bukti itu bisa menjadi bahan referensi penyidik untuk mengembangkan lebih lanjut," ujar Boy di Mabes Polri.
Sayangnya, Boy belum bersedia menerangkan dokumen apa saja yang disita dari rumah Haposan tersebut. Dikatakannya, Penyidik Direktorat I Pidana Umum Bareskrim Polri masih menyelidiki lebih lanjut barang bukti itu.
Sebagaimana diketahui, Haposan saat ini tengah terjerat dalam tiga perkara. Ketiga perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan itu saja, Haposan juga menjadi tersangka dan tengah disidik dalam kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk terdakwa Gayus. Haposan diduga memalsukan rentut tersebut bersama jaksa Cirus Sinaga.
Kuat dugaan ada praktek suap dalam pemalsuan tersebut. Dari pengakuan sepihak Gayus, dirinya telah menyerahkan uang US$50.000 kepada Haposan setelah ditunjukkan rentut dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara. Namun, penyidik mengaku belum memiliki bukti adanya suap ke jaksa terkait pemalsuan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved