Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan kebijakan serupa seperti di Bekasi, dalam upayanya mengurai kemacetan lalu lintas di tol Jakarta-Tangerang. Kebijakan itu berupa ganjil-genap kendaraan pribadi, pembatasan kendaraan berat golongan III-V, dan lajur khusus angkutan umum.
“Kebijakan yang diterapkan di tol Jakarta-Tangerang mirip dengan yang diberlakukan di Jakarta-Cikampek pada ruas Bekasi," terang Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam siaran resminya, Rabu (11/04).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai diuji coba pada 16 April. Diharapkan pada awal Mei, sudah dapat dijalankan.
Ganjil-genap di pintu tol Jakarta-Tangerang akan dilaksanakan setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB. Sistem itu akan diberlakukan pada pintu Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta.
Untuk pembatasan angkutan berat atau barang akan diterapkan pada ruas Cikupa-Tomang. Sementara lajur khusus angkutan umum akan dimulai pada ruas Tangerang-Kebon Jeruk.
Penerapan kebijakan ini untuk menekan volume kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta serta mendorong pengalihan warga menggunakan moda transportasi umum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved