Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/07). "Mengadili, menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun, membacakan amar putusan.
Selain hukuman paksa badan, Handang juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Handang tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Alasan meringankan, Handang mau mengakui perbuatan, merasa menyesal dan belum pernah dihukum.
Sekedar pembanding, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut agar Handang dipidana penjara selama 15 tahun. Handang juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannyam hakim menyatakan, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair. Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian, dari yang dijanjikan oleh Mohan sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Atas perbuatan tersebut, Handang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved