Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan wali kota Batu Eddy Rumpoko. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun pasca hukum selesai.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Unggul Warso Mukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (06/04), Jaksa Jaksa meyakini Eddy terbukti bersalah telah menerima suap.
Eddy Rumpoko didakwa telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy menerima uang suap Rp95 juta dan Rp200 juta.
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai amanat rakyat dan tidak berterus terang.
“Yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan," katanya.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
"Kami juga sudah mempersiapan pledoi nanti dan akan berikan persepsi lain tentang fakta persidangan. Hal itu karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan itu, dan JPU terkesan tetap menggunakan dakwaannya," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 April dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved