Dua dari empat pembawa 23,5 kg ganja kering berhasil dibekuk Polres Agara dan Polsek Badar, Kamis (22/2) siang. Penangkapan kedua tersangka tersebut melalui aksi kejar-kejaran dan penyisiran lokasi persembunyian bak dalam film {action}.
Hal itu diungkapan Wakapolres Agara Kompol Yudi Benyamin Agustin Sinlaeloe yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Zul Jupri dan Kapolsek Badar Ipda Tasmin wartawan Kamis (22/2). Yudi pun berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sehingga jaringan pengedar ganja antar provinsi berhasil ditangkap.
Lebih jauh Kompol Yudi menceritakan awal penangkapan. Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi yang bertugas di Pos Polisi Jonggar curiga melihat satu unit mobil kijang dari arah Blangkejeren melaju dengan kecepatan tinggi. Kontan polisi berupaya menghentikan mobil Kijang kapsul warna hitam itu, namun upaya itu diabaikan bahkan menambah kecepatan.
Kontan polisi Pos Jonggar melakukan pengejaran setelah sebelumnya melaporkan kejadian ke Polsek Badar dan Polres Agara. Selang beberapa menit kemudian, petugas menutup ruang gerak mobil yang lewat melalui jalan negara Kutacane-Medan dan beberapa ruas jalan kabupaten lainnya yang diperkirakan bakal digunakan oleh pembawa ganja tersebut.
Mengetahui kehadiran dan penjagaan petugas di sepanjang jalan negara di Kecamatan Badar, pembawa ganja akhirnya memutar jalan melalui simpang SMAN 1 Badar menuju Desa Bendabe. Sial bagi keempatnya, belum lagi berhasil meloloskan diri, mereka telah terkepung oleh personil gabungan Polres Agara dan Polsek Badar.
Panik karena dikepung, pelaku akhirnya menabrak tiang listrik di simpang SMKN 2 Kutacane, khawatir tertangkap petugas, keempatnya lalu melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak. Sementara itu mobil kijang yang berisi ganja kering ditinggalkan begitu saja. Tak ingin buruannya kabur, petugas Polres dan Polsek Badar melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian ke empat pelaku.
Setelah sempat kembali ke lokasi tempat mobil di parkir dan kembali melakukan penyisiran, petugas akhirnya menemukan dan membekuk dua tersangka masing-masing RBS, 23, penduduk Agusan Kecamatan Blangkejeren dan temannya SL, 24, warga Desa Penosan Gayo Lues, NAD. Semenara itu kedua tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.
Sementar itu mobil Kijang warna hitam nopol BK 99 ZQ yang digunakan pelaku dibawa ke Mapolres Agara untuk diperiksa. Hasilnya dari bagian belakang mobil itu ditemukan 24 bal ganja kering yang dibalut lakban seberat 23,5 kg. Selain itu disita juga puluhan lembar kartu relawan Sinar serta satu bungkus Antimo. Sedangkan dari pelaku SL diperoleh keterangan bahwa ganja tersebut diangkut dari Desa Agusan, Kecamatan Blangakejeren, NAD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved