Kisruh soal visa yang terlambat keluar yang menimpa sebagian calon jamaah haji Indonesia tahun ini telah memberi efek domino hingga ke Tanah Suci. Akibatnya, banyak hak para jamaah haji yang terabaikan.
"Ada koper jamaah sudah tiba di tanah suci, pemiliknya belum bisa berangkat karena visa belum keluar. Jamaah yang tertahan soal visa ini jadi terpisah dari rombongan karena hingga jadwal berangkat tiba visa belum siap. Akibat lanjutannya, sebagian jamaah yang dimajukan jadwalnya sebagai pengganti jamaah yang visanya belum siap tiba di tanah suci dengan mengenakan gelang informasi yang tidak sama dengan alamat tinggal yang tersedia. Ini cukup membingungkan dan merepotkan setibanya di tanah suci,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa Amaliah kepada politikindonesia.com, Rabu (09/09) yang mengaku melakukan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji pada 3 hingga 8 September lalu.
Berubahnya jadwal keberangkatan dan kedatangan sebagian jamaah calon haji ini, tambah dia, tidak hanya menyusahkan jamaah itu sendiri tetapi juga pihak-pihak lain. Panitia haji di tanah suci harus melakukan regrouping dan memindahkan alamat. Pembimbing ibadah, ketua rombongan, semua harus mengantisipasi perubahan. Bahkan petugas medis sampai harus mencari-cari pasien mereka.
“Melakukan regrouping ini sama sekali bukan perkara mudah. Pembimbingan dan pengontrolan menjadi lebih sulit dilakukan. Padahal calon jamaah haji Indonesia banyak yang merupakan orang lanjut usia, jamaah resti (yang memiliki resiko tinggi dalam urusan kesehatan) atau gabungan keduanya. Belum lagi secara psikologis bagi jamaah haji dan rombongan yang terpisah maupun yang terkena regrouping ada sebuah ketidaknyamanan.”
Tak hanya itu, dalam beberapa momen sidak di tanah suci, anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera ini juga menemukan persoalan-persoalan haji yang sudah bertahun-tahun menjadi bahan evaluasi tapi nyatanya masih saja terulang. Diantaranya soal pemadatan jamaah dalam satu ruangan dan bercampurnya jamaah laki-laki dan perempuan.
“Setiap jamaah haji berhak atas ruang minimal 4 meter persegi di dalam satu ruangan. Tapi ketentuan ini masih saja banyak yang dilanggar. Satu kamar ukuran kecil rata-rata diisi sampai 6 jamaah. Bahkan ada satu kamar berisi 11 jamaah, 8 diantaranya lansia dan hanya memiliki satu kamar mandi. Sama sekali tidak sesuai ketentuan."
Ledia menambahkan, begitu pula petugas kesehatan laki-laki dan perempuan ada yang ditempatkan dalam satu kamar, padahal sudah sejak 3 tahun lalu Indonesia secara tegas telah melarang adanya penempatan laki-laki dan perempuan dalam satu kamar.
Ledia mengatakan, temuan-temuan ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan perombakan karena terkait pada hak jamaah. Ia khawatir masih ada beberapa pondokan yang punya masalah serupa tetapi belum terungkap, apalagi jamah haji belum tiba semua sehingga penumpukan jamaah belum nampak.
“Ke depannya pemerintah harus lebih sungguh-sungguh melakukan perbaikan penyelenggaraan haji sejak di tanah air. Segala temuan yang menjadi catatan komisi VIII dalam pengawasan kemarin sebenarnya adalah persoalan-persoalan yang bisa diantisipasi sejak awal. Sehingga problem yang sudah menjadi bahan evaluasi tahun-tahun lalu seharusnya tidak terjadi lagi," tandas Ledia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved