Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III mendesak Kejaksaan Agung agar melakukan tindakan hukum terhadap dengan kasus penjualan dua unit kapal tanker raksasa ({Very Large Crude Carrier}/VLCC) oleh PT Pertamina. Baik secara perdata maupun pidana. Hal ini merupakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan di Jakarta, Senin (29/1) yang berakhir sore hari.
Kejaksaan Agung juga diminta Komisi III DPR untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengusutan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina sekaligus mantan Meneg BUMN, Laksamana Sukardi. Laksamana diduga terlibat dalam kasus penjualan VLCC oleh Pertamina.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan menyatakan dalam tindak pidana korupsi ada tiga unsur yang harus dibuktikan yaitu unsur perbuatan melawan hukum; memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi; dan unsur merugikan keuangan negara.
"Misalnya ada kerugian negara, tapi perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka Kejaksaan bisa ajukan secara perdata," kata Hendarman yang juga Ketua Tim Tastipikor itu. Namun, bila penindakan pidana dilakukan maka proses perdata dihentikan.
"Sesuai pasal 35 UU 31/1999 tentang Korupsi disebutkan, proses pidana diutamakan daripada perdata," kata JAM Pidsus. Disinggung mengenai penerapan pasal tersebut dalam penanganan kasus penjualan VLCC oleh Pertamina, Hendarman mengatakan, bila dari hasil koordinasi dengan KPK didapati unsur pidana, maka proses perdata terhadap kasus itu dihentikan.
"Tidak bisa proses pidana dan perdata bersamaan," kata JAM Pidsus Hendarman Supandji. Pengusutan hingga tuntas terhadap kasus penjualan dua unit VLCC Pertamina itu merupakan salah satu rekomendasi Pansus DPR RI yang telah disahkan pada Rapat Paripurna tanggal 16 Januari 2007.
Kasus penjualan dua unit tanker oleh PT Pertamina diselidiki KPK dan pada Rapat Kerja Komisi III dengan KPK pada 22 Januari lalu dilaporkan bahwa lembaga yang dipimpin Taufiequrrachman Ruki itu belum berhasil membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut, karena belum adanya harga pasar atau pembanding yang wajar dari kapal tanker VLCC.
Selain belum bisa membuktikan kerugian negara, KPK juga belum dapat membuktikan adanya unsur memperkaya diri sendiri dalam kasus penjualan tanker tersebut. Kasus dugaan korupsi penjualan tanker VLCC oleh PT Pertamina telah diselidiki KPK sejak 2004, namun hingga saat ini kasus itu belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved