Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat 163 pengaduan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017. Dari total aduan yang diterima, 69 tidak disidangkan karena tidak ada bukti.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan, sebanyak 25 perkara lainnya disidangkan dan sebanyak 18 perkara belum diputuskan karena masih tahap verifikasi.
"Tidak semua pengaduan kami sidangkan. Bukan karena tidak mau, tapi sesuai prosedur kalau tidak ada bukti tidak bisa kami sidangkan," kata Jimly di kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/03).
Ia menambahkan, sebanyak 764 penyelenggara pemilu jadi objek aduan. Sebanyak 70,8 persen penyelenggara pemilu yang diadukan adalah KPU dan jajarannya, atau dengan jumlah 541 objek aduan. Sementara, 223 lainnya atau 29,2 persen aduan ditujukan pada Bawaslu dan jajarannya.
Rinciannya, 10 aduan untuk KPU RI, 26 KPU provinsi, 483 KPU kabupaten/kota, 8 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan 14 PPS (tingkat kelurahan). Sementara, 7 aduan ditujukan kepada Bawaslu RI, 26 Bawaslu provinsi, 183 Panwas kabupaten/kota, dan 7 Panwas kecamatan.
Berdasarkan jenis tahapan Pilkada Serentak 2017, sebanyak 60 aduan terkait persyaratan calon, 27 aduan soal sengketa administrasi, 13 soal kampanye, dan tujuh soal Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ada juga 22 aduan terkait pungut hitung, 2 aduan soal rekapitulasi/pemungutan suara ulang, dan jenis lain sebanyak 28 aduan.
DKPP merinci data rekapitulasi pengaduan hingga 9 Maret 2017. Dari 163 pengaduan yang masuk soal Pilkada 2107, sebanyak 29 laporan datang dari Aceh. Sementara, 4 aduan dari Sumatera Utara, 3 aduan dari Riau, dan 1 aduan dari Jambi.
Sebanyak 3 aduan datang dari Sumatera Selatan, 4 aduan dari Bengkulu, 4 aduan dari Lampung, dan 2 aduan dari Bangka Belitung. "Kepulauan Riau nol aduan," ujar Jimly.
Sementara DKI Jakarta cuma 2 aduan yang masuk ke DKPP. Jawa Barat satu aduan, Jawa Tengah 2 aduan, Banten 1 aduan, Jawa Timur 1 aduan, Yogyakarta 2 aduan, dan Bali satu aduan.
Tidak ada aduan dari wilayah Nusa Tenggara Barat. Di Nusa Tenggara Timur ada 10 aduan, Kalimantan Barat 1 aduan, Kalimantan Tengah nol aduan, Kalimantan Selatan tiga aduan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara nol aduan.
Di Sulawesi total ada 32 aduan. Jumlah itu terbagi atas 7 aduan dari Sulawesi Utara, 5 aduan dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan nol aduan, 18 aduan dari Sulawesi Tenggara, dan 2 aduan dari Sulawesi Barat.
Gorontalo ada 6 aduan, Maluku 12 aduan, Maluku Utara 2 aduan, Papua 23 aduan, dan Papua Barat 4 aduan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved