Letjen TNI (Purn) Djaja Suparman mengatakan, Polri seharusnya berada di kementerian khusus yang menangani keamanan, seperti halnya TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.
"Amanat Pasal 30 UUD 1945 menyatakan untuk menjamin pelaksanaan keamanan dan pertahanan itu dibentuk sistem hankamrata (pertahanan keamanan masyarakat semesta), TNI dan Polri sebagai kekuatan inti, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung," kata Djaja Suparman dalam diskusi bertajuk "Posisi Kepolisian RI Dalam Struktur Pemerintahan Mendatang: Langsung Di Bawah Presiden atau Di Bawah Kementerian?" di Jakarta, Rabu (28/05).
Mantan Panglima Kostrad ini mengatakan, kementerian dibentuk dengan tujuan mengorganisasi lembaga-lembaga dengan tugas sebagaimana kepolisian. Dengan Polri berada di bawah kementerian, institusi itu akan menempatkan diri sebagai eksekutor dan kebijakan menjadi tanggung jawab kementerian.
"Polisi, misalnya, dengan Departemen Keamanan membentuk sistem keamanan negara, seperti halnya Departemen Pertahanan dengan TNI membentuk sistem pertahanan. UU kan ada UU TNI, ada UU Polri. Jadi, jelas (landasan hukumnya)," kata Djaja yang juga pernah menjadi Dansesko TNI.
Sebelumnya, wacana kepolisian ke bawah kementerian kembali mencuat setelah pemikiran itu tercantum dalam visi dan misi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Ada delapan program prioritas yang menjadi penekanan dalam fokus tersebut. Salah satunya adalah menata kelembagaan dan tata wewenang Polri melalui pemisahan antara kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pelaksanaan keputusan yang sampai saat ini dinilai masih tumpang tindih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved