Pengadilan Kejahatan Perang PBB menyatakan mantan pemimpin Serbia-Bosnia Radovan Karadzic bersalah dalam kasus genosida semasa perang Bosnia. Hakim memvonis Karadzic dengan hukuman 40 tahun penjara.
Atas putusan tersebut Karadzic akan mengajukan banding atas putusan "Dr Karadzic kecewa sekaligus heran. Dia merasa dijatuhi hukuman berdasarkan inferensi dan bukan bukti. Dia akan mengajukan banding," kata penasihat hukum Karadzic, Peter Robinson kepada persdi luar ruang sidang dalam persidangan yang berlangsung di Den Haag, Belanda, Kamis (24/03).
Inferensi adalah tindakan atau proses yang berasal kesimpulan logis dari premis-premis yang diketahui atau dianggap benar.
Sebelumnya, di dalam persidangan Ketua Majelis Hakim O-Gon Kwon, menyaatakan, Karadzic bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan, dan penyerangan warga sipil. Karadzic terbukti melakukan teror dengan pengepungan selama 44 bulan di Ibu Kota Bosnia, Sarajevo, saat perang di negara itu.
Karadzic terbukti bersalah mendalangi kekejaman Serbia di periode 1992-1995 dalam perang Bosnia yang telah menewaskan 100.000 orang.
Karadzic yang berhadapan dengan sembilan tuduhan lainnya, lalu dijatuhi hukuman 40 tahun penjara.
Pada usianya yang ke 70, Karadzic, menjadi tokoh politik paling senior yang menjalani tuntutan di hadapan pengadilan kriminal internasional. Dengan vonis ini, berarti Karadzic terbukti bersalah dalam 10 dari 11 tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved