Media Israel, Haaretz, menyebut, warga Israel kini bisa mendapatkan visa turis untuk berpergian ke Indonesia. Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pemberitaan itu adalah informasi palsu alias hoax.
"Tidak ada visa turis untuk Israel. Pemerintah Indonesia tidak memiliki kebijakan pemberian visa wisata kepada warga negara Israel," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Agung Sampurno, kepada pers, Jumat (04/05).
Agung menegaskan, pemberitaan mengenai visa wisata kepada warga Israel adalah informasi yang sangat menyesatkan. “Pemberitaan yang menyatakan Indonesia memberikan visa wisata kepada Israel adalah hoax. Semoga masyarakat memahami dan tidak terpancing dengan pemberitaan yang menyesatkan tersebut," tegas dia.
Sebelumnya, berita yang dilansir Haaretz, pada Kamis (03/05), menyebutkan, meski tidak ada perjanjian yang ditandatangani antara kedua pihak, kini warga Israel disebut oleh media itu, bisa mengajukan permohonan visa pariwisata terhitung sejak 1 Mei 2018.
Haaretz menyebut, Indonesia akan menerima aplikasi turis visa dari Israel meski prosesnya mahal dan panjang. Dengan izin tersebut, wisatawan Israel akan bisa masuk ke Indonesia dan menikmati keindahan panorama dalam negeri.
Disebutkan, berbagai destinasi indah yang sebelumnya hanya bisa dinikmati oleh warga Israel, lewat bioskop, kini akan bisa diakses, karena Indonesia akan menerima permohonan visa pariwisata dari Israel.
Selama ini, lanjut Haaretz, warga Israel hanya bisa memperoleh visa untuk urusan bisnis dengan biaya sekitar 800 dolar AS. Dengan tidak ada hubungan diplomatik di antara keduanya, pengurusan visa bisa sangat lama. Sampai dengan 2015, agen perjalanan hanya bisa mengantarkan beberapa kelompok turis Israel masuk ke Indonesia dengan upaya yang sangat sulit.
Haaretz menyebut, kendati Indonesia-Israel tak punya hubungan diplomatik, kedua pihak memiliki kamar dagang yang dapat membantu mempromosikan turisme Israel ke Asia Tenggara. "Meskipun di antara kedua pihak tak ada dokumen yang ditandatangani, namun Isarel memungkinkan untuk mengajukan aplikasi visa turis dimulai sejak Selasa, 1 Mei," tulis Haaretz.
Namun, karena tidak adanya hubungan diplomatik, proses visa bisa dilakukan dengan proses yang sangat panjang. Warga Israel disebut hanya dapat mengajukan permohonan melalui Israel Indonesia Agency, yang dibentuk bulan lalu dan dikenakan biaya US$135 untuk mendapatkan visa. Dokumen ini berlaku selama 30 hari dengan perpanjangan biaya US$35 per hari.
Jika permintaan visa disetujui oleh pihak berwenang di Indonesia, warga Israel harus mengambilnya di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, di mana juga perlu menunggu akan beberapa jam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved