Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengakui adanya pengaturan untuk memenangkan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar pada ajang Pilkada 2010. Namun Akil menampik dugaan adanya transaksi dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, yang saat itu menjadi kuasa hukum.
Pernyataan itu disampaikan Akil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (04/02) tengah malam. "Iya, memang ada," ujarnya.
Akil selanjutnya bungkam ketika ditanyai bagaimana bentuk pengaturan yang dimaksud. Dia langsung bergegas memasuki mobil dan meninggalkan Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Akil. "24 pertanyaan itu dijawab semua. Lancar kok," ujar Daniel.
Pada 2010 silam, Akil adalah panelis hakim konstitusi yang menyidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam, antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar di MK. Dalam sidang itu, BW adalah kuasa hukum Ujang.
Dalam putusannya,MK memenangkan kubu Ujang. Nyaris 5 tahun kemudian, yakni pada 19 Januari 2015, Sugianto melaporkan BW ke Bareskrim Polri. Ia menuding BW menyuruh para saksi di sidang itu memberikan keterangan palsu. Akil Mochtar sendiri mengakui topik pertanyaan penyidik seputar itu. "Ya soal perkara itulah," ujar Akil.
Akil mengaku dirinya sempat bertemu, bahkan satu mobil dengan BW di sela proses perkara tersebut. Namun, ia menampik ada pemberian uang oleh Bambang kepada dirinya untuk memenangkan salah satu pihak dalam pertemuan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved